DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat akan berlangsung hingga 28 April 2020, sejak resmi berlaku pada 15 April 2020 mendatang.
Hal itu termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 177 Tahun 2020 mengenai pemberlakuan PSBB.
"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020," tulis Idris.
Baca juga: Ketentuan Umum PSBB Depok
Pada 28 April 2020 mendatang, PSBB akan dievaluasi dan terdapat kemungkinan perpanjangan.
"Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok," tulis Idris dalam diktum ketiga.
Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Depok Larang Kerumunan di Atas 5 Orang Saat PSBB
Sebagai informasi, data terbaru per Minggu (12/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.
Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia.
Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.