DEPOK, KOMPAS.com – Selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, seluruh fasilitas olahraga dan tempat hiburan bakal ditutup untuk publik guna mencegah timbulnya kerumunan.
Hal itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur mengenai teknis pelaksanaan PSBB yang akan resmi berlaku per Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan, kegiatan olahraga warga yang diizinkan sebatas olahraga mandiri, bukan berkelompok, di lingkungan tempat tinggal saja.
Baca juga: Bisnis Hotel di Depok Boleh Buka Selama PSBB, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengelolanya
“Penutupan sementara sarana-prasarana olahraga antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga dan pelatihan bersama kegiatan olahraga,” tulis Idris dalam beleid yang ia teken pada Senin (13/4/2020) itu.
Di dunia hiburan, Idris menyebutkan bahwa tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.
“Termasuk pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya, penghentian sementara seminar, workshop, bimbingan teknis atau kegiatan sejenis lain,” ujar dia.
Baca juga: Begini Skema Pembatasan Penumpang Kendaraan Umum Selama PSBB di Depok
Di samping itu, Idris juga melarang adanya unjuk rasa di Kota Depok selama PSBB diterapkan karena dianggap menimbulkan kerumunan.
Kegiatan sosial budaya yang dikecualikan dari kewajiban berhenti sementara ialah khitan dan pernikahan, dengan syarat tak boleh melakukan resepsi sama sekali, serta prosesi pemakaman jenazah yang bukan pasien Covid-19.
PSBB diterapkan dengan harapan mampu menekan potensi penularan Covid-19 di Kota Depok yang hingga hari ini terus meluas.
Sebagai informasi, data terbaru per Minggu (12/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.
Baca juga: PSBB di Depok, Pasar hingga Bank Boleh Beroperasi asalkan Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19
Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia.
Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.