Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Akui Serba Salah jika Tindak Perusahaan yang Masih Beroperasi Saat PSBB

Kompas.com - 20/04/2020, 14:05 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengaku kesulitan menindak perusahaan-perusahaan besar, terutama pabrik, yang masih beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB).

Kasie Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Kota Bekasi Sulaeman mengaku kesulitan menindak perusahaan tersebut lantaran ada dua aturan berbeda yang dikeluarkan pemerintah, baik itu Kementerian Kesehatahan maupun Kementerian Perindustrian.

Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sendiri telah mengeluarkan Perwal Nomor 22 Tahun 2020, terkait perusahaan dilarang beroperasi selama PSBB, kecuali ada 11 sektor yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca juga: Sepekan PSBB, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan, 126 Lainnya Diberi Peringatan

“Permasalahannya kami serba salah, Pak Wali sudah ngeluarin Perwal sesuai dengan Permenkes. Tapi Menteri Perindustrian juga ngeluarin lagi izin operasional. Jadinya carut marut, gitu. Itu yang jadi permasalahan di lapangan,” ujar Sulaeman saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Sulaeman berujar, ada sejumlah perusahaan yang masih beroperasi di Kota Bekasi, termasuk pabrik mesin. Namun, ia tak bisa menindak perusahaan tersebut karena terkendala dengan dua aturan yang berbeda.

Misalnya, perusahaan mesin ini dalam aturan penerapan PSBB yang dibuat Wali Kota melanggar.

Baca juga: Kantor dan Pabrik Selain Sektor Strategis yang Buka saat PSBB Terancam Pidana

Namun, dalam aturan yang dibuat Menteri Perindustrian, perusahaan mesin itu diizinkan beroperasi karena telah mengantongi izin usaha.

“Jadi kan kami bingung ya mau tegasnya gimana kalau tidak sama aturannya. Misalnya kalau ada perusahaan yang beroperasi tapi mereka ngaku udah kantongi izin dari Kementerian Perindustrian. Berarti masih banyak yang beroperasi,” kata dia.

Oleh karena itu, Sulaeman mengatakan, saat ini pihak Pemkot masih memantau perusahaan-perusahaan yang belum diberikan izin oleh Kementerian Perindustrian masih beroperasi. Sehingga nantinya akan ditindak tegas oleh Pihak Pemkot terkait jika melanggar aturan PSBB.

“Palingan kita pilah-pilah kalau misalnya yang dikecualikan menurut Perwal dan berdasarkan surat Kementerian . Nanti sesuai pimpinan atas ambil sikapnya gimana, paling dikit hanya 1 2 perusahaan yang masih beroperasi,” tutur dia.

Baca juga: Jelang PSBB di Tangsel, Ini Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi

Sebagai informasi, PSBB di Kota Bekasi akan resmi berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

Secara umum, aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dihentikan untuk sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah.

Akan tetapi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban "meliburkan" pegawai, seperti yang diatur dalam Pasal 9.

Pengecualian pertama, yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.

Pengecualian kedua, yakni bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.

Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian keempat, yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com