Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PSBB Depok Diperpanjang...

Kompas.com - 28/04/2020, 06:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Keputusan soal perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok tinggal menunggu waktu.

Besar kemungkinan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akan memperpanjang PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi, seperti halnya Jakarta menilik angka kasus Covid-19 yang tak mereda pada PSBB periode pertama.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyadari bahwa periode pertama PSBB yang berlaku sejak Rabu (15/4/2020) hingga hari ini, Selasa (28/4/2020) belum berhasil.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok

Menurut dia, kasus Covid-19 tak kunjung reda, pertama, karena penularannya sudah mencakup transmisi lokal, dari yang mulanya sebatas kasus impor (imported case) dari luar Depok.

Kedua, warganya masih banyak bergiat di luar rumah, termasuk masuk kantor di Jakarta.

Ketiga, tak sedikit warga yang tetap beraktivitas di jalan raya dan berkerumun, ditambah tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Ingin bisa kenakan sanksi

Dari itu semua, ketiadaan dasar hukum untuk melayangkan sanksi menjadi kendala utama.

Untuk itu, dalam rencana perpanjangan PSBB di Depok selama 28 hari ke depan, Idris menggagas beberapa usul yang diharapkan dapat menambal celah pada PSBB periode pertama.

“Itu yang akan kami konsultasikan ke gubernur, dari evaluasi kami, bahwa selama ini yang menjadi kendala kami adalah penerapan sanksi (selama PSBB),” ujar Idris ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/4/2020).

Lantaran ketiadaan dasar hukum selama periode pertama PSBB di Depok, timbul berbagai inisiatif warga untuk menekan kasus pelanggaran.

Idris berujar, ada aparat lokal yang berinisiatif keliling di lingkungan permukiman warga mengimbau agar warga tetap di rumah dengan metode yang unik.

“Kemarin, misalnya, ada semacam dalam tanda kutip nakut-nakutin, ‘Bapak kalau begini, besok keluar, akan begini-begini-begini’. Informasi yang saya dengar, orang tersebut malah ditegur oleh atasannya,” jelas dia.

Baca juga: 8 Hal yang Terjadi Selama Penerapan PSBB di Depok

Idris beranggapan, hal itu adalah bukti dari absennya dasar hukum yang sebetulnya jadi syarat utama penerapan PSBB secara efektif.

Pemerintah di daerah, kata dia, tidak diberikan tata laksana penerapan PSBB yang jelas oleh pemerintah pusat mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran PSBB.

“Ini masalah. Makanya kami minta (ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil) dasar hukum untuk pemberian sanksi. Sanksi apa yang pas untuk mereka (pelanggar ketentuan PSBB),” ungkap Idris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com