Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Gugatan Class Action Banjir Jakarta Terhadap Anies Baswedan

Kompas.com - 30/04/2020, 07:55 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan class action terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal 2020 memasuki babak baru.

Diketahui, gugatan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah diterima secara sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Maret lalu.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (28/4/2020) lalu, Majelis Hakim menetapkan bahwa kuasa hukum penggugat diwajibkan membuat pengumuman notifikasi gugatan.

Baca juga: Gugatan Korban Banjir Jakarta Dinyatakan Sah, Sidang Class Action Terhadap Anies Dilanjutkan

Notifikasi tersebut guna memverifikasi ulang para korban banjir Jakarta yang namanya terdaftar dalam kelompok penggugat yang menuntut ganti rugi dari Pemerintah Provinsi.

Notifikasi pengunduran diri

Tim Advokat Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 312 warga terdampak banjir yang terdaftar kelompok gugatan.

Apabila dari 312 orang ada yang ingin mengundurkan diri sebagai penggugat dan tidak terikat dalam proses gugatan harus menyatakan diri dengan memberikan notifikasi.

"Kalau ada yang mau keluar, yang mau keluar harus menyatakan diri. Sudah ada formulirnya," kata Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Menurut Tigor, pihak kuasa hukum sudah mengirimkan formulir notifikasi tersebut kepada para korban banjir yang terdaftar untuk digunakan jika ingin mengundurkan diri sebagai penggugat.

Baca juga: Perwakilan Penggugat Optimistis Banyak Korban Banjir yang Tetap Gugat Pemprov DKI

"Nanti dia bisa kirim ke kuasa hukum lewat email ataupun langsung ke pengadilan," kata dia.

Sementara untuk mereka yang ingin tetap menjadi bagian dari penggugatan dalam class action ini tidak perlu mengisi formulir tersebut.

Batas waktu tiga pekan

Tigor menjelaskan, majelis hakim PN Jakarta Pusat memberikan tenggat waktu tiga pekan bagi 312 warga terdampak banjir tahun baru untuk menyatakan sikap lewat notifikasi.

"Jadi sidang diundur tiga minggu, sekaligus sebagai masa tenggat waktu pengajuan pengunduran diri lewat notifikasi," kata Tigor.

Penggugatan yang tidak menyampaikan notifikasi pengunduran diri sampai batas waktu yang ditentukan, itu akan dianggap mereka melanjutkan gugatan class action.

Selain itu, mereka juga tetap terdaftar sebagai penggugat dan terikat dengan hasil keputusan dalam persidangan.

Di sisi lain, lanjut Tigor, korban banjir Jakarta 2020 yang mengundurkan diri tidak akan terpengaruh dengan segala keputusan sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum Action Class: Belum Ada Korban Banjir yang Mundur Sebagai Penggugat Pemprov DKI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com