JAKARTA, KOMPAS.com - Orang yang berdomisili di Jakarta tetapi tidak ber-KTP Jakarta atau Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) dilarang keluar dari Ibu Kota selama pandemi Covid-19.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
Baca juga: Larangan Warga Jakarta Tak Boleh Keluar Jabodetabek Berlaku Sejak 14 Mei
"Iya dong (tidak bisa keluar Jakarta), orang dia KTP-nya daerah," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat.
Larangan serupa berlaku bagi warga yang domisili Bodetabek tetapi ber-KTP di luar Jabodetabek. Mereka dilarang masuk ke Jakarta.
Arifin menyampaikan, sesuai Pasal 4 Ayat 3 Pergub tersebut, hanya warga ber-KTP Jabodetabek yang bebas bepergian keluar masuk Jakarta.
"KTP Jabodetabek mestinya. Kalau dalam Jabodetabek kan enggak ada masalah," kata Arifin.
Arifin menyampaikan, pengawasan aturan itu akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan di perbatasan Jakarta.
"Ada tempat-tempat check point kerja sama antar-Jabodetabek. Ada 33 check point," ucapnya.
Baca juga: Ini Rute Penerbangan Domestik Garuda Indonesia Selama Masa Larangan Mudik
Pergub Nomor 47 Tahun 2020 melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek.
Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di dalam kawasan Jabodetabek. Namun mereka dilarang keluar Jabodetabek.
Pergub itu berlaku sejak Kamis kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.