BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, seluruh karyawan tempat hiburan maupun tempat wisata harus jalani rapid test Covid-19 sebelum mulai bekerja saat new normal nantinya.
Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, jumlah tempat hiburan mulai dari hotel, restoran, rumah makan, tempat karaoke, diskotek, musik hidup, spa, panti pijat, dan usaha hiburan pariwisata lain mencapai sekitar 2.698 usaha hiburan.
Jumlah karyawan yang bekerja di tempat usaha hiburan tersebut mencapai ribuan orang.
Baca juga: Protokol New Normal di Mal, Swalayan, Pasar, hingga PKL di Bekasi
Tedi mengatakan, rapid test sekitar ribuan orang itu dilakukan mandiri oleh pelaku usaha tempat hiburan maupun tempat wisata.
Dalam Keputusan Wali Kota Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2019 setiap karyawan yang bekerja di tempat hiburan maupun tempat wisata harus membuktikan tes Covid-19 setiap 14 hari dengan hasil tes sesuai rujukan.
“Untuk pekerja tempat hiburan seperti karaoke mereka harus benar-benar sehat,” ucap Tedi saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Wali Kota: Sepanjang Bekasi Belum Bersih, Kita Rapid Test, Swab, Tracking, Bawa ke RS
Ia mengatakan, rapid test terhadap karyawan itu untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 ketika nanti tempat hiburan maupun tempat wisata dibuka kembali.
“Kita berharap dengan rapid test bisa menjamin kesehatan pegawai hiburan dan konsumennya yang datang,” kata dia.
Tedi mengatakan, hasil test dari karyawan tempat usaha maupun tempat wisata harus dilaporkannya secara berkala ke Pemkot Kota Bekasi.
Hasil rapid test tersebut nantinya sebagai bahan pertimbangan pembukaan sektor hiburan dan tempat wisata lainnya.
Tahap pertama yang sudah beroperasi saat ini adalah restoran.
Baca juga: IDI Tak Khawatir Akan Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Saat New Normal
Ia mengatakan, pihak Pemkot terus mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bekasi selama masa adaptasi menuju new normal.
Jika nantinya tak ada lonjakan kasus Covid-19 dalama masa adaptasi, maka tempat hiburan dan pariwisata lainnya bisa dibuka kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.