JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur yang memberlakukan sistem ganjil genap tak hanya bagi mobil, tetapi juga untuk sepeda motor.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi.
Kebijakan ini langsung mengundang reaksi para pengendara sepeda motor. Mereka memprotes adanya kebijakan itu.
Mereka yang memprotes kebijakan ini karena merasa akses menuju lokasi kerjanya lebih mudah dan cepat dengan menggunakan sepeda motor, daripada harus menggunakan kendaraan umum.
Baca juga: Pengendara Motor Protes Bakal Kena Ganjil Genap di Jakarta
Belum lagi, ada rasa khawatir tertular Covid-19 di transportasi umum karena harus bersesakan dengan banyak orang.
Ada juga yang merasa transportasi umum tak bisa lagi diandalkan dari segi kecepatan karena kapasitas penumpang kini dibatasi maksimal hanya 50 persen.
Berita soal polemik ganjil genap bagi sepeda motor ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com pada Minggu (7/6/2020).
Baca lima berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.
Aturan mengejutkan tertuang dalam Pasal 17 Pergub tersebut di mana sistem ganjil genap berlaku untuk pengendara mobil dan motor.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," bunyi Pasal 17 Bab VI Pergub yang diteken Anies tersebut.
Pada Pasal 18 dijelaskan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Sementara, kendaraan dengan pelat ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan DKI pada tanggal ganjil.
Meskipun demikian, tidak dijelaskan secara rinci terkait ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
Pengendalian lalu lintas melalui sistem ganjil genap ini dikecualikan bagi para pengendara, salah satunya adalah pengendara ojek dan taksi online.
"Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Dinas Perhubungan," bunyi Pasal 18 Ayat 2 Pergub itu.