Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Group Keluarkan 7 Kewajiban Penumpang untuk Cegah Covid-19

Kompas.com - 11/06/2020, 10:28 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Lion Air Group mengeluarkan aturan kewajiban yang harus dilakukan calon penumpang sebelum hingga sesudah penerbangan.

Aturan tersebut dikeluarkan setelah Lion Air Grup kembali beroperasi pada 10 Juni kemarin.

"Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Dua Penumpang Lion Air Tujuan Sumatera Barat Positif Covid-19

Danang mengatakan, ada tujuh kewajiban calon penumpang yang diminta pihak Lion Air Group.

1. Calon penumpang tiba empat jam sebelum keberangkatan di Bandara.

Untuk saat ini, kata Danang, Lion Air Group beroperasi di Terminal 2E dan Terminal 3 Bandara Soetta tidak seperti kondisi normal di Terminal 1.

2. Membawa dan menunjukan kartu identitas diri yang sah dan diakui secara hukum seperti Kartu Tanda Penududuk atau Paspor.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.

4. Penumpang diminta untuk mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin atau menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: Kini Penumpang Keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu SIKM

5. Mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing saat berada di terminal bandara.

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat

Selain tujuh hal di atas, Danang mengatakan, penumpang juga harus memperhatikan persyaratan perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan menunjukan hasil rapid test atau PCR test.

Baca juga: Ojek Online Belum Boleh Angkut Penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi

"Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan PCR, maka masa berlaku ialah 7 hari," tutur Danang.

Namun apabila PCR dan rapid test tidak tersedia di daerah calon penumpang, maka yang calon penumpang bisa menggunakan surat keterangan bebas gejala influensa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com