Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Cara Mendapatkan Token PPDB Online Jakarta 2020

Kompas.com - 17/06/2020, 08:42 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta sudah berlangsung.

Tahap pendaftaran secara online sudah dimulai untuk beberapa jalur di jenjang pendidikan, ada pula yang akan dibuka dalam waktu beberapa hari ke depan.

Sebelum mendaftar PPDB, calon peserta didik baru harus memiliki token atau PIN terlebih dahulu.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Simak Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta

Bagaimana cara mendapatkan token PPDB di Jakarta? Simak panduan berikut.

Pengajuan cetak PIN/token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari Jakarta langsung mengajukan token PPDB, tanpa harus pra-pendaftaran, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
  2. mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun";
  3. mengisi formulir secara daring; dan
  4. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Jenjang SMP dan SMA

Aktivasi PIN/token

Aktivasi PIN/token dilakukan dengan setelah calon peserta didik baru/orangtua/wali memiliki PIN/token.

Aktivasi PIN/token dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
  2. melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi", input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap/DNT untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan token;
  3. mengganti PIN/token dengan password;
  4. setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan pendaftaran online dengan mengakses ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: PPDB Online Jakarta 2020, Anak Usia 6 Tahun Boleh Daftar Masuk SD

Pengajuan PIN/token untuk calon siswa domisili dan asal sekolah luar Jakarta

Pengajuan cetak PIN/token dengan cara di atas tidak bisa langsung dilakukan oleh calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah di luar Jakarta.

Calon siswa tersebut harus terlebih dahulu melakukan pra-pendaftaran. Pra-pendaftaran dibuka sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.

Baca juga: PPDB Jakarta, 6 Kategori Calon Siswa Ini Wajib Lakukan Prapendaftaran

Untuk melakukan pra-pendaftaran, siapkan berkas persyaratan berikut dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:

  • akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan;
  • kartu keluarga;
  • sertifikat akreditasi;
  • nilai rapor; dan
  • surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.

Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan tersebut, lanjutkan proses pengajuan PIN/token dengan tahapan sebagai berikut:

  1. mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
  2. mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun";
  3. mengisi formulir secara daring;
  4. mengunggah berkas persyaratan;
  5. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator;
  6. lanjutkan dengan aktivasi PIN/token dengan tahapan di atas; dan
  7. lakukan pendaftaran online.

Catatan:

  • Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Jakarta dan asal sekolah luar Jakarta, dokumen yang diunggah adalah sertifikat akreditasi, nilai rapor, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
  • Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili luar Jakarta dan asal sekolah di Jakarta, dokumen yang diunggah adalah akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan, kartu keluarga, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com