Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Prapendaftaran PPDB di Kota Bekasi

Kompas.com - 19/06/2020, 06:44 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Prapendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat Paud, SD dan SMP di Kota Bekasi digelar pada 8 Juni 2020.

Prapendaftaran tersebut kini diperpanjang hingga 30 Juni 2020 mendatang. Sehingga pendaftaran PPDB pun diundur menjadi 1 Juli sampai 4 Juli 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, banyak calon peserta didik yang kesulitan lakukan prapendaftaran.

Sehingga prapendaftaran diperpanjang 22 hari ke depan, dengan maksud memberi peluang seluruh warga Bekasi untuk mendaftar.

Baca juga: Tak Paham Prosedur PPDB Online, Sejumlah Orangtua Murid Pilih Datangi Posko

Lalu Apa saja yang biasa dikeluhkan saat mendaftar?

1. Verifikasi NIK tak terdaftar di PPDB Online

Sejumlah calon peserta didik banyak yang mengeluhkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak terverifikasi oleh situs PPDB dalam laman http://bekasi.siap-ppdb.com.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menjelaskan, biasanya pendaftar yang tak langsung terverfikasi lantaran NIK calon peserta didiknya ikut atau pindah domisili ke Kartu Keluarga saudaranya yang dekat dengan sekolah.

Menurut dia, hal tersebut sering terjadi saat momen pendaftaran sekolah demi masuk ke sekolah tujuan.

Ia mengatakan, calon peserta didik harus berdomisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, terakhir terdata 1 Juli 2019.

Baca juga: Calon Siswa SMP di Kota Bekasi Bisa Pilih 2 Sekolah Saat Pendaftaran PPDB

“Kalau dilihat NIK calon peserta didik ini baru pindah pada tahun 2020, maka otomatis tidak bisa diverifikasi. Namun, jika calon peserta didik ini pindah KK ke saudaranya dari tahun 2019, otomatis bisa langsung terverifikasi,” ujar Inay saat dihubungi, Jumat (18/6/2020).

Selain itu, permasalahan NIK tidak bisa diverifikasi lantaran KK yang belum diperbaharui.

Sebab, masyarakat wajib mengganti KK menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) versi 7. Dimana di SIAK versi 7 memiliki banyak kolom dibanding sebelumnya, yakni 16 kolom.

Jika ada KK yang belum diperbaharui, maka masyarakat bisa langsung datang ke Kecamatan untuk legalisir.

Baca juga: Ada Masalah Teknis, Jadwal Daftar Ulang PPDB Online Kota Tangerang Tingkat SD Diundur

“Biasanya kan dia itu tidak terdata karena banyak warga yang tidak upgrade KK di operator kecamatan. Jadi harus dicek dahulu di operator Disdukcapil. Nanti disdukcapil yang mengeluarkan legalisirnya,” ucap Inay.

2. Lama menunggu verifikasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com