DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah insiden pencegatan ambulans membawa pasien di Jalan Raya Sawangan, Depok oleh pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok berinisial HR viral di media sosial pada Sabtu (11/7/2020) lalu.
Masalah ini berbuntut panjang dan sempat dibawa ke kepolisian pada Sabtu malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani mengeklaim bahwa sopir ambulans, SN dengan HG sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Belum ada laporan resmi justru dari pihak sopir ambulans kemarin sore datang ke sini didampingi juga dari pihak ambulans justru malah meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan," kata Wadi kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Polisi Usut Pengadangan Ambulans oleh Pengendara Motor di Depok
"HG dan sopir ambulans sudah menyatakan musyawarah atau selesai secara kekeluargaan. Kami di sini memfasilitasi saja. Sejauh ini yang sudah clear, secara hitam di atas putih menyelesaikan secara kekeluargaan yaitu antara HG dan sopir ambulans," imbuhnya.
Namun, SN membantah klaim polisi. Ia mengaku tak pernah menyatakan apa pun secara tertulis pernyataan damai dengan HG seperti diklaim Wadi.
"Belum. Belum ada (kesepakatan damai)," kata SN ketika dua kali dikonfirmasi Kompas.com pada Senin siang.
Wadi menambahkan, masalah yang masih menggantung ada pada pihak keluarga pasien dan warga sipil yang turut mengawal ambulans tersebut serta ikut cekcok dengan HG di jalan.
"Kalau dengan pengawal ambulans, yang melakukan pengawalan pribadi ini atas nama L, kemudian anak pasien yang ada di dalam ambulans atas nama NP, saat ini belum ada hitam di atas putih mau seperti apa," jelas dia.
Baca juga: Viral Pengendara Motor Cekcok dengan Sopir Ambulans di Depok, Ini Penjelasan Polisi
SN selaku sopir ambulans menyatakan bahwa masalah ini masih kemungkinan berlanjut, namun menunggu keputusan pihak keluarga pasien.
I, salah satu tenaga medis yang ada di dalam ambulans mendampingi pasien saat insiden itu, juga menyampaikan hal yang sama.
"Menunggu pihak keluarga pasien. Keputusan ada di pihak keluarga pasien," kata SN.
"Untuk kelanjutannya masih dalam proses, ya, Mas," tambah I kepada Kompas.com, Senin siang.
Sebagai gambaran, insiden pencegatan ambulans membawa pasien ini diawali karena HG merasa tak terima motornya bersenggolan dengan ambulans yang tengah terburu-buru.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Video Pengendara Motor Disebut Adang Ambulans di Depok
Padahal, prioritas bagi ambulans membawa penumpang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tepatnya Pasal 134 huruf b.