Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPP Tangsel Akan Periksa Lurah Benda Baru Terkait Kasus Murid Titipan

Kompas.com - 17/07/2020, 18:50 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akan memanggil Lurah Benda Baru, Saidun, terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPP Tangsel Apendi menjelaskan, pemanggilan tersebut terkait permintaan Saidun kepada SMA Negeri 3 Tangsel agar menerima sejumlah calon siswa yang diajukannya.

"Ada masyarakat yang minta tolong sama beliau ya, meminta. Ada kaitannya dengan ingin masuk SMA ini. Makanya nanti saya akan panggil," kata Apendi, Jumat (17/7/2020).

Menurut Apendi, pihaknya akan meminta penjelasan Saidun mengenai pengajuan nama calon siswa ke sekolah, termasuk laporan perusakan barang milik sekolah yang dilakukannya.

Menurut Apendi, apa yang dilakukan Lurah Benda Baru itu mengarah pada pelanggaran kode etik ASN.

Baca juga: Ini Alasan Kepala SMAN 3 Tangsel Tolak Siswa Titipan Lurah Benda Baru

"Kan ada etik kepegawaian. Nanti saya tetap akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan ketentuan kode etik kepegawaian," ungkapnya.

Namun, Apendi tidak menyebutkan kapan pemanggilan akan dilakukan dan apa sanksi yang diberikan BKPP kepada Saidun.

Dia hanya mengatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Saidun dan sudah membantu proses mediasi dengan pihak SMAN 3 Tangsel.

"Intinya begini, lurah akan kami tindak lanjuti. Namun secara pribadi beliau (Saidun) sudah minta maaf dengan kepala sekolah," ujar dia.

Lurah Benda Baru sebelumnya diberitakan telah merusak barang di ruang kepala sekolah SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut. Menurut dia, Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang diajukannya agar masuk ke sekolah tersebut tidak diloloskan.

"Terlapor ( lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," kata Supiyantio, Jumat.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.

Supiyanto mengatakan, Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com