Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Tewas Saat Tawuran, 8 Pelajar di Bekasi Ditangkap

Kompas.com - 23/07/2020, 17:21 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan pelajar yang terlibat dalam pengeroyokan seorang pelajar SMK, MBJ (16) di Kampung Bulak, Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada 15 Juli 2020 lalu.

Delapan orang tersebut, yakni BIR (dewasa). Sementara tujuh orang lainnya masih di bawah umur, yakni RF, RAN, PN, RH, RRY, AS, dan MR.

Akibat pengeroyokan tersebut, MBJ tewas karena mengalami luka di bagian punggung.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pengeroyokan itu berawal dari tawuran antara dua kelompok siswa dari dua SMK yang berbeda.

Baca juga: Kasus Penusukan 2 Pria di Bekasi, Polisi Tetapkan Tetangga sebagai Tersangka

Pelajar sebuah SMK menantang tawuran pelajar SMK lainnya di Instagram.

Tawuran antar dua kelompok SMK Kota Bekasi di mana mereka sebelumnya telah sepakat melalui Instagram untuk tawuran di Komsen, Jati Asih,” ujar Wijornarko di Bekasi, Kamis (23/7/2020).

Wijonarko mengatakan, untuk memenuhi tantangan dari SMK lain itu MBJ mengumpulkan siswa dari SMK-nya sekitar 15 siswa yang kemudian diajak bergerak mengarah ke Flyover Komsen, Jati Asih.

Para tersangka sudah menyiapkan senjata tajam untuk tawuran.

Kemudian, tidak jauh dari lokasi datanglah tiba-tiba sejumlah pelajar SMK lainnya.

Namun, sebelum dua kelompok pelajar itu bentrok, MBJ ditabrak oleh BIR, pelajar dari SMK yang menjadi musuhnya.

Lalu, mulai terjadilah tawuran.

“Jadi korban sempat dibacok dengan senjata tajam celurit oleh para pelaku dan kawan-kawannya yang lain. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia,” kata dia.

Baca juga: 5 Pelajar Bersenjata Tajam Ditangkap di Depok, Diduga Habis Tawuran

Sementara, JDA (15), pelajar SMK rekan dari MBJ, mengalami luka berat di bagian lengan.

Polisi kemudian membentuk tim dan langsung menangkap para tersangka di kawasan Bekasi pada 17 Juli 2020, dua hari setelah kejadian.

Tujuh anak di bawah umur dan satu orang pemuda ditangkap polisi.

“Dari delapan orang pelaku ini kita amankan juga dua bilah celurit panjang 60 centimeter dan barang bukti lainnya,” kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi: Korban Pecah Kaca Mobil Sudah Minta Bank Blokir Cek Rp 41,9 M

Di Hari Anak Nasional ini, Wijonarko mengingatkan orangtua untuk mengawasi aktivitas anaknya.

“Ini Jadi pelajaran berharga terutama bagi orangtua, apalagi dengan situasi pandemi ini aktifitas belajar dilakukan di rumah tentu ini memberikan kesempatan bagi para pelajar tidak masuk sekolah. Jadi ini harus dihindari karena kalau tidak bisa terpengaruh oleh kawannya dan melaksanakan tawuran dan sebagainya,” tutur dia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com