TANGSEL, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mendesak polisi melanjutkan proses hukum terhadap Saidun, Lurah Benda Baru, Pamulang, terkait kasus perusakan barang di ruang kepala sekolah SMA Negeri 3 Tangsel.
Saidun merusak barang inventaris sekolah karena sejumlah calon siswa yang hendak dimasukkannya ke sekolah itu lewat "jalur belakang" ditolak pihak sekolah.
"Polisi kami minta untuk tetap memproses dugaan tindak pidana perusakan serta pemaksaan dengan ancaman dan perusakan," kata Ketua Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Isran, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Marah Saat Siswa Titipannya Ditolak, Lurah Benda Baru Dicurigai Sudah Terima Uang
Meskipun Saidun sudah meminta maaf kepada pihak sekolah atas perbuatannya, Dedy menilai proses hukum harus tetap berlanjut. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan agar tidak diikuti oknum pejabat pemerintahan lain di masa mendatang.
"Peristiwa tersebut memberikan contoh yang tidak baik di dunia pendidikan. Sebab, pendidikan semestinya tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan," ujar dia.
Dedy juga meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel lebih serius mengusut kasus penitipan murid dan perusakan barang yang melibatkan lurah itu. Menurut dia, proses tindak lanjut yang dilakukan Pemkot Tangsel terhadap dugaan pelanggaran tersebut berjalan lamban.
"Gerakan mereka biasa-biasa saja, seharusnya mereka lebih cepat memproses itu. Kami minta Pemkot lebih serius untuk menangani persoalan ini," kata Dedy.
Baca juga: Marah Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Terancam Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.