JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cilandak Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan dan pencurian kendaraan bermotor berinisial IN alias Udin (48).
Udin beraksi mencuri motor sebanyak 30 kali dalam empat bulan dengan modus berpura-pura membeli dan lalu membawa kabur motor korban.
Udin ditangkap di Sawangan, Depok, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan Udin berawal dari laporan korban penipuan ke Polsek Cilandak.
“Hasil penyidikan kita mereka selalu bermain di media sosial. Dia misal ada yang jual kendaraan bermotor, dia mau beli. Setelah itu, mereka pinjam (motor) mau dites lalu dibawa kabur,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun di Polsek Cilandak, Jakarta, Rabu (29/7/2020) sore.
Baca juga: Viral Video Perempuan Rebut Celurit Begal di Bekasi, Begini Kronologinya
Udin beraksi di seputar Jakarta Selatan tanpa komplotan. Udin juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Di Cilandak ada 11 TKP. Kita tangkap di sekitar area kita. Di jalan kita tangkap,” ujar Marbun.
Adapun Udin memilih calon korban pencurian motor lewat Facebook dan media sosial lainnya.
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Ponsel Disita
Udin kemudian menjual motor curiannya ke penadah di perbatasan Tangerang. Satu unit motor dijual dengan harga sekitar Rp 1,5 juta - Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, Udin dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.