JAKARTA, KOMPAS.com - PT. MRT Jakarta melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan jadwal operasional yang akan efektif diberlakukan mulai Senin (3/7/2020) besok.
Hal itu dilakukan sesuai perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi, mengatakan, perubahan jadwal operasional untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil genap.
“Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang sampai dengan pukul 22.00 WIB,” ujar Effendy dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020) siang.
Baca juga: Pemprov DKI Kerahkan Seluruh Bus Antisipasi Lonjakan Penumpang Gara-gara Ganjil Genap
“Kami juga tetap pastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik, sehingga MRT Jakarta dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam bermobilisasi, dan pengguna dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik,” tambahnya.
Berikut perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta.
1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan Ganjil Genap Seharian di Jakarta jika...
2. Jarak antar kereta (headway), yaitu:
• Weekdays (hari kerja):
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit untuk jam non sibuk
• Weekend (akhir pekan): Tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.