Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Tak Pakai Masker Berulang Kali Bisa Kena Sanksi Menyapu Jalan Seharian

Kompas.com - 07/08/2020, 12:01 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun sanksi progresif bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam peraturan ini, tak hanya berlaku bagi denda yang harus dibayarkan, namun juga hukuman kerja sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang sanksi sosial bagi pelanggar PSBB, warga yang tak menggunakan masker dihukum kerja sosial membersihkan fasilitas umum dalam jangka waktu 1 hingga 2 jam.

Baca juga: Langgar Aturan Kerja, 3 Perusahaan di Jaksel Kena Denda Rp 25 Juta

Jika aturan baru diterapkan, maka jam kerja sanksi sosial bisa ditambah kepada warga yang kedapatan tak menggunakan masker berulang kali.

Bahkan, jika terus menerus menyalahi aturan, bisa saja pelanggar akan membersihkan fasilitas umum selama seharian.

"Yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat (jam kerja sosial) dari yang awal. Bisa jadi setengah hari dia suruh kerja. Bisa seharian," ucap Arifin saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Arifin berujar, saat ini peraturan baru tersebut masih digodok di Biro Hukum DKI Jakarta sebagai dasar hukum sanksi progresif.

Namun untuk hukuman sanksi sosial bisa saja langsung diterapkan tanpa menunggu pergub baru.

Pasalnya, regulasi baru itu diperlukan demi mengatur peningkatan nilai denda pelanggar PSBB.

"Kalau yang namanya nilai uang baru ada perubahan di Pergub. Kalau sanksi sosial bisa kita terapin," tuturnya.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Jakarta Bertambah 597, Dinkes DKI: Akumulasi Data Dua Hari

Untuk data hukuman sosial, Pemprov DKI juga akan membuat aplikasi baru untuk mencatat pelanggaran penggunaan masker.

"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," jelas Arifin.

Sebelumnya, Arifin mengatakan, peraturan denda progresif itu nantinya mengatur besaran nilai denda yang harus dibayarkan para pelanggar aturan PSBB.

Adapun, sanksi denda progresif bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha maupun individual yang melanggar aturan PSBB.

"(Peraturan denda progresif) sedang dalam penyusunan di biro hukum," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Anies Bangga Jakarta Jadi Provinsi Paling Demokratis Se-Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com