Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Fakta Berbeda dengan Pengakuan Pembunuh Perempuan di Margonda Residence

Kompas.com - 07/08/2020, 16:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial A (36) di salah satu kamar apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jawa Barat, Jumat (7/8/2020).

Rekonstruksi ini digelar guna mengonfirmasi pengakuan tersangka FM (37), yang kurang selaras dengan hasil visum jenazah korban, sedangkan tidak ada saksi langsung ketika pembunuhan itu terjadi.

"Kami melakukan pengecekan terhadap keterangan tersangka, saksi. Karena pada kejadian sendiri minim saksi, kami sesuaikan dengan hasil visum et repertum dari korban," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani kepada wartawan.

Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Perempuan di Margonda Residence, Pelaku Ternyata Pacar Korban

Dari hasil rekonstruksi sebanyak 21 adegan itu, terkuak sejumlah peristiwa yang mengiringi pembunuhan tersebut dan tidak diungkapkan oleh tersangka.

"Sebelum eksekusi, tersangka ternyata melakukan persetubuhan dulu. Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma pada korban," kata dia.

Selain itu, tersangka sebelumnya mengaku hanya menghantam korban dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali di kepalanya.

Hasil rekonstruksi, penganiayaan ternyata lebih parah daripada pengakuan tersangka.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Margonda Residence Mengaku Terbakar Cemburu

"Ternyata direkonstruksi dan kami sesuaikan dengan hasil visum, lebih dari tiga kali tersangka memukul bagian tubuh korban. Kami bandingkan dengan hasil visum kepala yang memang parah di kepala sangat banyak pendarahan," ungkap Wadi.

"Kemudian juga di sekujur tubuh. Bagian tangan, kaki, paha, perut bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini," tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka FM ditangkap polisi pada Rabu (5/8/2020) di Bekasi, sehari setelah A ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat, mulut diplester, serta kepala penuh luka pada malam hari.

Di lokasi kejadian, polisi pun menemukan palu yang diduga sudah dipersiapkan menganiaya korban sampai tewas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka rupanya tak hanya menghabisi nyawa korban, melainkan juga menggondol dua ponsel korban, anting, cincin, sampai sepeda motornya.

FM disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah dipersiapkan sebelumnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (6/8/2020).

"Dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban. Sehingga pada timing tertentu dia mengeksekusi korban,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com