TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebut ada dua petugas lain yang menyaksikan saat salah seorang stafnya diduga menjadi korban intimidasi.
Komisioner Bawaslu Tangsel Bidang Pengawasan dan Kerjasama Antar Lembaga Slamet Sentosa mengatakan, terdapat tiga staf pengawas dari Bawaslu dalam acara deklarasi partai pendukung Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara di Pilkada Tangsel 2020.
"Tadi dia (korban) pas ngobrol ke saya, dia itu sama pengawas kelurahan ada PKD (Pengawas Kelurahan, Desa), sama staff panwascam. Jadi di TKP bertiga tadi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Petugas Bawaslu Tangsel Disebut Diintimidasi Saat Merekam Acara Deklarasi Dukungan Paslon
Namun, hanya satu staf pengawasan yang diduga mendapatkan intimidasi lantaran mengambil video acara tersebut untuk dijadikan laporan hasil pengawasan.
Pada saat kejadian, dua petugas Bawaslu lain disebut melihat rekannya yang tiba-tiba dilarang merekam gambar oleh sejumlah tim sukses bakal pasangan calon tersebut.
"Karena kan tadi dia yang ambil videonya kan. Tapi tidak diperbolehkan mengambil video," kata Slamet.
Menurut dia, para petugas itu sudah dilengkapi dengan tanda pengenal dan atribut anggota Bawaslu Tangsel serta surat tugas untuk melakukan pengawasan.
Sehingga, mereka secara sah sedang menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan menjelang Pilkada Tangsel 2020.
"Setiap staff itu punya tugas pengawasan secara melekat. Jadi dalam kondisi apapun entah di jalan ada pertemuan politik ya mereka yang mengawasi," lanjut dia.
Baca juga: 2 Staf Bawaslu Depok Positif Covid-19, 12 Pegawai Lainnya Tes Swab Besok
"Kalau secara Undang-Undang, mereka ya meski belum bawa surat tugas memang mereka ada di SK kita ya legal gitukan" sambungnya.
Slamet sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan akan memplenokan hasil laporan dalam formulir A yang disampaikan oleh stafnya tersebut.
"Ya kita akan menunggu pleno nanti seperti apa. Kita akan pleno dulu memastikan ada pelanggaran atau tidak. Jadi di pengawasan itu adanya form A. Kalau form A di pleno kan berarti," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Tangsel Yudi Budi Wibowo mengatakan bahwa dia selaku penanggung jawab acara tidak mendapatkan laporan mengenai adanya peristiwa tersebut.
Dia pun berdalih sudah menyampaikan perihal pelaksanaan acara deklarasi koalisi partai pendukung tersebut kepada pihak KPU maupun Bawaslu Kota Tangsel.
"Saya tegaskan kembali, kami dari awal berkoordinasi dengan baik dengan Bawaslu dan KPU. Kalau kemudian ada masalah dari individu lain dan bukan dari panitia ataupun Gerindra itu bukan urusan kami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.