Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Remaja Tewas di Matraman, Berawal Janjian Tawuran Lewat Instagram

Kompas.com - 19/08/2020, 20:06 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tewasnya dua remaja berinisial AL (12) dan YR (17) di kawasan Matraman, Jakarta, Selasa (18/8/2020) pagi, merupakan buntut dari ajakan tawuran di media sosial.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, awalnya kedua korban bersama tiga orang temannya, yakni AK (16), Djoko Nurcahyo (29) dan Febriaya Adam (28) menerima ajakan tawuran dari kelompok lawan melalui Instagram.

Dalam pesannya, kelompok lawan memberi pesan ingin lewat.

"Tersangka kelompok Pembangkang Independen memberikan kode 'kiw kiw kiw' mengundang tawuran melalui Instagram dan dijawab oleh pihak korban kelompok Soldia Of Strong 'ya kenapa'. Lalu dijawab oleh kelompok tersangka 'gua mau lewat nih' dan dijawab lagi oleh geng korban 'lewat, lewat saja'," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Steven Tamuntuan dalam keterangan persnya, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: 2 Remaja Tewas Dibacok Kelompok Pemuda di Matraman

Setelah itu, korban dan kelompoknya menunggu di kawasan Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur, pukul 05.00 WIB.

Tak lama berselang, kelompok Pembangkang Independen datang dan tawuran pecah. AL dan YR tewas dalam tawuran tersebut.

AL mengalami luka bacok di bagian perut kiri dan di bagian punggung. Sedangkan YR mengalami luka bacok di punggung dan kepala.

Kelompok lawan akhirnya melarikan diri ke arah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: 6 Pengeroyok Dua Remaja di Matraman hingga Tewas Ditangkap, 5 Orang Masih di Bawah Umur

Kedua korban yang sekarat kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Matraman Jakarta Timur dengan sepeda motor.

Namun keduanya tewas sebelum mendapatkan penanganan dokter.

Setelah peristiwa itu, polisi mencari para pelaku. Enam orang kemudian ditangkap. Lima orang di antaranya masih di bawah umur.

Mereka, yakni MAP (20), VR (16) , RHS (15), I alias Ambon (16), RDP (16), RZP (14).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat RI. No.12 tahun 1951 Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com