Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Tidak Beroperasi, Ribuan Karyawan Tempat Hiburan di Tangsel Menganggur

Kompas.com - 25/08/2020, 17:19 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ribuan karyawan tempat hiburan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) menganggur karena larangan beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (Aspira) Tangsel Haryono mengatakan, selama hampir enam bulan tidak bisa beroperasi, banyak tempat hiburan yang akhirnya merumahkan karyawannya.

Namun, dia tidak merincikan berapa jumlah karyawan tempat hiburan di Tangsel yang diberhentikan akibat pandemi Covid-19 saat ini.

"Karena enam bulan tidak beroperasi banyak karyawan yang menganggur. Di Tangerang Selatan sendiri tidak hanya ratusan orang, tetapi ribuan karyawan menggantungkan hidupnya di tempat hiburan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Pemkot Tangsel Cabut Izin Karaoke dan Spa di Serpong yang Digerebek Bareskrim

Menurut dia, larangan tempat hiburan untuk beroperasi pada masa pandemi Covid-19 memberi dampak luas.

Tidak hanya untuk karyawan, tetapi juga berdampak kepada para pelaku usaha tempat hiburan.

"Multi-layer effect-nya sangat luar biasa ya. Banyak yang mandek juga usahanya, ribuan karyawannya," kata dia.

Kondisi itu membuat sejumlah oknum pelaku usaha tempat hiburan nekat beroperasi pada masa PSBB dengan alasan demi kesejahteraan para pegawai.

Baca juga: Sepanjang PSBB, Pemkot Tangsel Cabut Izin Operasi 5 Tempat Karaoke

Haryono mengatakan, temuan sejumlah tempat hiburan seperti karaoke dan spa di Tangsel yang tetap buka saat PSBB bukan semata-mata demi mencari keuntungan.

"Jadi mungkin kalau ada yang membandel tetap buka di luar, itu kembali pada masalah perut. Kalau pengusaha saya merasa tidak memikirkan untung," ujarnya.

Sebelumya, sebanyak lima tempat hiburan di Tangsel dicabut izin operasionalnya sepanjang penerapan PSBB karena terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry menjelaskan, lima tempat hiburan yang dicabut izin operasionalnya terdiri dari rumah karaoke dan massage atau spa.

Menurut dia, tempat hiburan tersebut kedapatan petugas tetap menjalankan aktivitas dan melanggar larangan beroperasi pada masa PSBB di wilayah Tangsel.

Pihak Satpol PP kemudian merekomendasikan pencabutan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas temuan pelanggaran tersebut.

Di luar itu, kata Muksin, ada lebih dari 30 tempat hiburan karaoke ataupun spa yang ditutup pada masa PSBB karena kedapatan buka dan tidak memiliki izin operasional resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com