JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah seminggu diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat, total denda yang terkumpul dari para pelanggar di wilayah operasi Jakarta Barat mencapai Rp 43.580.000
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, uang puluhan juta itu didapat dari 587 orang pelanggar yang dikenakan denda administrasi.
Sementara, total pelanggar secara keseluruhan di Jakarta Barat yakni 1.856 orang.
Baca juga: Tak Pakai Masker, 46 Warga Ciracas Dikenakan Sanksi Kerja Sosial dan Denda
"1.269 lainnya itu melakukan sanksi sosial bersih-bersih selama 60 menit," kata Tamo saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Tamo mengatakan, denda terbesar didapatkan dari Kecamatan Tambora, yakni sebesar Rp 12.550.000 dari 184 orang pelanggar.
Di kecamatan tersebut, sebanyak 287 orang menjalani sanksi sosial.
Adapun kecamatan dengan jumlah pelanggar paling rendah ada di Grogol Petamburan.
"Jumlah pelanggar yang membayar denda 76 orang, sementara 17 melakukan sanksi sosial," ucap Tamo.
Di kelurahan Grogol Petamburan, total uang denda yang terkumpul yakni Rp 4.250.000.
Seperti diketahui, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.