TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan gelar perkara kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang petugas uji cepat (rapid test) Covid-19 terhadap seorang penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reksrik Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, dalam gelar perkara tersebut diperoleh fakta baru bahwa tersangka EF melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali.
"Pelecehan tidak hanya di satu tempat bahwa paling tidak tindakan pelecehan tersangka terjadi di dua tempat," ujar Alex dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta
Alex mengatakan, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial LHI di area tempat penumpang berkumpul di SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Dan juga di area kedatangan, eskalator pengunjung antara lantai 1 dan lantai 2," kata Alex.
Alex mengatakan, ada 32 adegan yang dilakukan dalam gelar rekonstruksi tersebut. Pada adegan ke 10 sampai terakhir, terdapat tiga rangkaian tindak pidana yaitu penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual.
"Ada sekitar 32 adegan yang makin memperkuat dugaan sangkaan kami di (Pasal) 289 dan atau 294 (KUHP) dugaan pelecehan dan di (Pasal) 368 ulangi 268 dan 378 penipuan dan pemerasannya," kata dia.
Alex mengemukakan, gelar perkara itu tidak menghadirkan korban karena mempertimbangkan kondisi psikis korban yang masih trauma.
"Kehadiran korban di (acara) rekontruksi diperankan oleh pemeran pengganti," kata dia.
Peristiwa penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF itu diketahui dari unggahan korban di sosial media. Korban menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Korban mengatakan, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi nonreaktif agar korban bisa tetap bepergian. Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban dimintai sejumlah uang oleh tersangka.
Setelah mentransfer uang senilai Rp 1,4 juta ke rekening pribadi tersangka, si tersangka kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung di tempat domisili korban di Bali.
Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan polisi kemudian terungkap bahwa hasil rapid test korban sebenarnya memang nonreaktif.
Baca juga: Polisi: Hasil Rapid Test Korban Pelecehan di Bandara Soetta Nonreaktif Sejak Awal
Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang peniupan dan pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.