Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Covid-19: Perusahaan Aplikasi Transportasi Online Wajib Atur Kapasitas hingga Waktu Operasional

Kompas.com - 03/10/2020, 12:10 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan aplikasi transportasi online di Jakarta akan diwajibkan untuk melaksanakan sejumlah protokol perlindungan kesehatan masyarakat. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam pasal 13 draf raperda itu tertulis "Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat".

Perlindungan yang wajib dilakukan di antaranya pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi, pembatasan waktu operasional, dan manajemen kebutuhan lalu lintas.

Baca juga: Draf Raperda Covid-19, Warga DKI Dilarang Ambil Paksa Jenazah Covid-19

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Namun, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi yang mengulangi pelanggaran akan dibekukan izinnya, bahkan dicabut.

"Sanksi administrasi dengan ketentuan denda administratif, pembekuan sementara izin, pencabutan izin," bunyi butir 5 pasal 13.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.

Raperda Penanggulangan Covid-19 disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Raperda itu saat nanti menjadi peraturan daerah (perda) bakal lebih lengkap dibanding dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com