JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan aplikasi transportasi online di Jakarta akan diwajibkan untuk melaksanakan sejumlah protokol perlindungan kesehatan masyarakat. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam pasal 13 draf raperda itu tertulis "Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat".
Perlindungan yang wajib dilakukan di antaranya pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi, pembatasan waktu operasional, dan manajemen kebutuhan lalu lintas.
Baca juga: Draf Raperda Covid-19, Warga DKI Dilarang Ambil Paksa Jenazah Covid-19
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Namun, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, perusahaan aplikasi transportasi online, atau penanggung jawab moda transportasi yang mengulangi pelanggaran akan dibekukan izinnya, bahkan dicabut.
"Sanksi administrasi dengan ketentuan denda administratif, pembekuan sementara izin, pencabutan izin," bunyi butir 5 pasal 13.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.
Raperda Penanggulangan Covid-19 disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Raperda itu saat nanti menjadi peraturan daerah (perda) bakal lebih lengkap dibanding dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.