Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelang Sengketa Tanah Taman Pluit Putri Dicabut, Kuasa Hukum Warga Layangkan Gugatan

Kompas.com - 03/10/2020, 17:44 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA.KOMPAS.com - Boyamin Saiman Lawfirm melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan penyitaan pelang yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta.

Pelang milik Boyamin yang dicabut Satpol PP bertuliskan "Pengumuman. Tanah ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Neger Jakarta Utara".

Pelang itu ditancapkan di tanah sengketa di kawasan Taman Pluit Putri, Jakarta Utara.

Baca juga: Warga Pluit Putri Sebut BTB School Tanpa Hak Merevitalisasi Taman di Luar IMB

Hal tersebut dibenarkan Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Direktur Boyamin Saiman Lawfirm sekaligus kuasa hukum warga.

“Sudah dua kali dicabut. Tanggal 21 dan tanggal 29 (September),” kata dia, Sabtu (3/10/2020).

Menurut dia, pihak Satpol PP melakukan pencabutan tanpa mediasi ataupun pemberitahuan kepada warga. Padahal pelang itu perlu ditancapkan agar warga tahu bahwa tanah ini dalam sengketa.

Baca juga: Warga Pluit Putri Gugat Anies ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Dia menduga, Satpol PP mencabut pelang tersebut berdasarkan laporan pihak tertentu yang merasa terganggu.

“Kalau informasi yang kami dapat ada komplain dari orang. Cuma tidak diketahui siapa orang-orang itu. Kami duga itu diajukan oleh pihak antara tiga, yakni Jakpro, Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) dan BTB School,” kata dia.

Dugaan tersebut agak masuk akal bagi Kurniawan. Pasalnya, ketiga pihak tersebut sedang meperebutkan lahan itu dengan warga Pluit Putri.

Rencananya, di atas lahan itu akan dibangun BTB School. Sedangkan warga memperjuangkan tanah tersebut agar tetap dipakai untuk fasilitas umum sebagaimana mestinya.

Bahkan sengketa tanah tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, untuk kali ini tindakan hukum yang diajukan Kurniawan dkk saat ini bukan perkara sengketa tanah, melainkan sebatas penyitaan pelang yang mereka klaim sebagai aset Boyamin Saiman Lawfirm.

“Makanya kan jadi aneh kalau melanggar Perda, Perda apa yang dilangar? Kenapa pelang milik Jakpro tak dicabut juga. Ya sudahlah kami uji saja di pengadilan,” kata dia.

Kini pelaporan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Rabu (1/10/2020) lalu dengan nomor perkara 08/pid.prap/2020/pn.jkt.pst.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com