Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2020, 07:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi jilid 2 selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid 2 tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020) Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.

Baca juga: 5 Pertimbangan Anies Cabut Rem Darurat demi PSBB Masa Transisi

Selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.

Anies juga mengimbau kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tak boleh kendur selama PSBB masa transisi. Alasannya adalah kasus harian Covid-19 bisa kembali melonjak jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan.

Kompas.com telah merangkum tujuh pembatasan dan larangan aktivitas yang berlaku selama PSBB masa transisi.

1. Berkerumun

Protokol umum yang wajib dilakukan selama PSBB masa transisi adalah mencegah adanya kerumunan. Masyarakat diimbau menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter antar orang saat beraktivitas di luar rumah.

Untuk kafe, restoran, salon, dan kegiatan indoor pengelola harus mengatur jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter. Kegiatan indoor meliputi meeting, workshop, seminar, teater, menonton film di bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi di Jakarta

Kemudian untuk pusat kebugaran dan fasilitas olahraga indoor atau outdoor, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.

Sedangkan untuk wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), jarak antarwahana dan kegiatan yang dilaksanakan di dalam air minimal 1 meter.

Lalu, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music dapat menyelenggarakan live music dengan pengaturan tempat duduk di kursi antara pengunjung yang harus berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

2. Transaksi cashless payment

Masyarakat diimbau menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring. Oleh karena itu, pembelian tiket untuk masuk tempat pariwisata, salon, dan bioskop hanya boleh dilakukan secara daring.

3. Pengunjung dan pegawai tempat usaha

Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Jenis tempat usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 50 persen adalah pasar, pusat perbelanjaan atau mal, restoran, kafe, warung makan, salon, fasilitas olahraga indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka, museum, galeri seni, tempat pameran, dan tempat ibadah.

Baca juga: PSBB Ketat Dicabut, Sektor Non-Esensial Bisa Kerja di Kantor Maksimal 50 Persen Kapasitas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com