Sementara itu, jenis tempat usaha yang harus membatasi kapasitas pengunjung dan pegawai maksimal 25 persen adalah taman rekreasi atau pariwisata, pusat kebugaran, bioskop, meeting indoor, seminar, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan indoor.
Adapun, anak-anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua berusia di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Penggunaan alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang selama PSBB masa transisi.
Pemprov DKI kembali mengizinkan restoran dan warung makan melayani pengunjung makan di tempat (dine in). Sebelumnya, layanan dine in tidak diperbolehkan selama PSBB yang diperketat.
Baca juga: Layani Dine In, Rumah Makan di Kawasan Jakarta Barat Disegel Petugas
Meskipun demikian, waktu operasional layanan dine in hanya diizinkan mulai pukul 06.00 sampai 21.00. Sementara itu, layanan pesan antar (delivery order) diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan pada kegiatan indoor yang meliputi meeting, workshop, seminar, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.
Selama kegiatan berlangsung, pengunjung atau peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang.
Pemprov DKI belum mengizinkan operasional tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke selama PSBB transisi. Alasannya, Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19 karena terjadi kontak langsung antar pengunjung.
Baca juga: Tempat Hiburan, Spa, hingga Karaoke Belum Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi
"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies.
Terakhir, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan jarak jauh atau secara daring selama PSBB masa transisi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, sekolah akan kembali dibuka jika kasus Covid-19 di Ibu Kota dinilai telah terkendali.
Baca juga: PSBB Transisi, Sekolah Belum Dibuka hingga Ada Penetapan Kondisi Aman
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," ujar Nahdiana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.