BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengaku ada banyak tempat usaha yang kucing-kucingan beroperasi di atas jam yang dibatasi oleh Pemkot Bekasi.
Kini tempat usaha makan atau restoran hanya diperbolehkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
"Pasti ada tempat usaha kalau lagi disamperin bilang iya, iya (akan tutup). Setelah petugas pergi bisa aja dia buka lagi. Ya bisa aja," ujar Abi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Kini Karaoke hingga Bar di Bekasi Boleh Beroperasi hingga Pukul 23.00 WIB
Dia mengaku kesulitan memantau aktivitas seluruh tempat usaha di Kota Bekasi dengan jumlah anggota Satpol PP yang terbatas.
Jumlah anggota Satpol PP di tiap kecamatan hanya 30 orang.
"Pastilah dengan personel yang kurang, ada kesulitan. Misalnya satu kecamatan itu ada 30 orang, sedangkan luas wilayah cukup besar. Makanya kita mobile-nya di wilayah paling banyak tempat usaha yang ramai. Kayak misalnya di Mustika Jaya cukup besar, nah kita keliling di Legenda dan Cimuning tempat ramai," kata Abi.
Baca juga: Antrean Pemeriksaan Covid-19 di Labkesda Bekasi sampai 1.500 Sampel
Oleh karena itu, ia minta masyarakat aktif melaporkan tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan jam operasional.
Dia juga mengimbau untuk pelaku usaha menaati aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.
"Kalau melihat masih ada tempat usaha yang melanggar aturan, ya segera informasikan ke kami, kami akan telusuri. Untuk tempat usaha masih akan terus kami awasi, berikan edukasi. Kika ada yang melanggar terus-menerus ya disegel," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.