Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kali Curi Motor di Ciracas dan Bekasi, Komplotan Ini Akhirnya Tertangkap

Kompas.com - 28/10/2020, 11:56 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrekrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pencuri sepeda motor berinisial MS (20), FY (21), dan RE (27) yang kerap beraksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur serta Cikarang, Bekasi.

Penadah berinisial T (35) juga ditangkap. Mereka dibekuk di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (26/10/2020).

"Ada tiga laporan yang masuk. Semua di Ciracas dan Bekasi. Dalam pemeriksaan, berkembang sudah 7 kali melakukan pencurian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis yang disirakan secara daring, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Ingin Kelabui Polisi, Pembunuh WN Nigeria Membotaki Kepala Saat Kabur

Yusri menjelaskan, penangkapan bermula saat adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian motor pada tanggal 25 Oktober 2020.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.

"Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari menangkap tiga pelaku, MS, FY dan RE," katanya.

Adapun modus ketiga tersangka sebelum beraksi berputar untuk mengetahui situaasi di sekitar lokasi yang menjadi target pencurian.

Setelah dianggap aman, mereka melancarkan aksi sesuai peran masing-masing dan membawa senjata api rakitan.

"Tersangka MS sebagai pemetik. FY sebagai joki, RE sebagai petunjuk arah," kata Yusri.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law, Massa Buruh SPSI Mulai Padati Kawasan Patung Kuda

Hasilnya, kata Yusri, motor curian itu diserahkan kepada tersangka T untuk dijual ke daerah Lampung.

"Saat ini masih kita kembangankan. Masih ada DPO yang masih kita lakukan pengejaran dengan inisial I," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangaka berupa tiga motor, STNK, BPKB, senpi, ponsel dan kunci leter T.

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman tujuh tahun penjara.

"Mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman setinggi-tingginya 20 tahun," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com