Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bakal Kaji Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2021

Kompas.com - 02/11/2020, 18:47 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan untuk tidak menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan bahwa perusahaan yang terdampak dapat mengajukan permohonan atau usulan tidak menaikkan UMP kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP DKI Jakarta Berakhir 22 Desember 2020

Andri mengatakan, pihaknya lalu akan mengkaji usulan tersebut dengan dibantu oleh Dewan Pengupahan. Mereka akan memproses pengajuan permohonan dari perusahaan yang terdampak Covid-19.

"Dalam memproses kami akan dibantu oleh Dewan Pengupahan, ada unsur pemerintah, ada dari biro perekonmomian, ada dari dinas kesehatan, dinas perhubungan. Ada juga dari BPS, unsur akademisi dan biro hukum. Juga ada dari unsur pengusaha, seperti APINDO, Kadin, serta serikat pekerja," tutur Andri saat konferensi video, Senin (2/11/2020).

Kendati demikian, pihaknya tidak akan lagi mengkaji perusahaan di beberapa sektor yang memang terdampak selama pandemi.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021

Beberapa sektor tersebut antara lain pusat perbelanjaan, perhotelan, periwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (fnb).

"Untuk perusahaan yang sudah jelas (terdampak) enggak usah lagi kami lakukan pengkajian. Contohnya mal, 7 bulan enggak melakukan operasional," tutur Andri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, kebijakan itu diambil karena ada perusahaan yang tumbuh di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi

"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies.

Dia memberikan contoh produsen masker dan alat medis yang kini justru pertumbuhan produksi dan pendapatan mereka semakin meningkat di tengah pandemi.

Bagi perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan bahkan anjlok secara pendapatan bisa menerapkan upah minimum sesuai dengan UMP tahun 2020.

"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi, UMP-nya tetap," kata Anies.

Dengan kenaikan sebesar 3,27 persen, UMP DKI Jakarta kini di angka Rp. 4.416.186.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

948 Calon Jemaah Haji Asal Kota Bogor Diberangkatkan pada Musim Haji 2024

Megapolitan
Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Casis Bintara yang Dibegal di Kebon Jeruk Dapat Hadiah Motor Baru

Megapolitan
Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Jenazah Korban Pesawat Jatuh di Tangsel Utuh, RS Polri: Kematian Disebabkan Benturan

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Jasad Wanita di Selokan Bekasi, Polisi Masih Dalami Dugaan Korban Hamil

Megapolitan
Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan 'Gimana' kalau Dilarang?

Muncul Lagi meski Sudah Ditertibkan, Jukir Liar di Koja: Makan "Gimana" kalau Dilarang?

Megapolitan
Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Sebelum Hilang Kontak, Pilot Pesawat Jatuh di Tangsel Sempat Hubungi Menara Pengawas

Megapolitan
KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya 'Black Box'

KNKT Pastikan Pesawat yang Jatuh di Tangsel Tidak Punya "Black Box"

Megapolitan
Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi 'Debt Collector' lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Siasat Begal di Jaktim: Berpura-pura Jadi "Debt Collector" lalu Tuduh Pengendara Motor Berwajah Lugu Telat Bayar Cicilan

Megapolitan
Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Isak Tangis Istri Korban Pesawat Jatuh di BSD Iringi Kepulangan Jenazah

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Terdapat Benturan pada Jidat

Megapolitan
Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Penerbangan Pesawat yang Jatuh di BSD dalam Rangka Survei Landasan Baru di Tanjung Lesung

Megapolitan
Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Pesawat Jatuh di Tangsel, KNKT: Pilot Berkeinginan Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst

Megapolitan
KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

KNKT Masih Telusuri Penyebab Pilot Ingin Mendarat Darurat di Lapangan Sunburst BSD

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK

Megapolitan
Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jemaah Haji di Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com