Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Pelanggar PSBB di Tangerang Selatan Terkumpul Rp 34,5 Juta

Kompas.com - 05/11/2020, 08:20 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, total denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencapai Rp 35,4 juta.

Denda tersebut terkumpul sejak penerapan sanksi denda yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang perubahan kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 pada September 2020.

"Rekap total denda PSBB di Tangerang Selatan per 4 Oktober 2020 atau Rabu kemarin mencapai Rp 34,5 juta," ujar Koordinator Lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Tangsel Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2020).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat Pelanggar PSBB

Satpol PP mencatat pelanggaran paling banyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Selama periode 18 September 2020 sampai 4 November kemarin, terdapat 426 warga yang terjaring Satpol PP dalam razia atau operasi tertib masker.

"248 warga dikenai sanksi denda Rp 50.000. kemudian yang sanksi sosial 178 orang," kata Yanto.

Jumlah pelanggaran tersebut, kata Yanto, belum termasuk warga yang terjaring sebelum penerapan sanksi denda protokol kesehatan di tengah PSBB.

Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Terkumpul Rp 4,9 Miliar

Selain pelanggaran masker, total nilai denda yang dikumpulkan Pemerintah Kota Tangsel juga bersumber dari pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat usaha.

Yanto mengatakan, ada tujuh tempat usaha, baik hiburan hingga kuliner, yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 Juta.

"Total Rp 7 juta itu campur, ada yang tempat hiburan, restoran, kafe yang melanggar," ungkapnya.

Baca juga: Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat Segel 2 Perusahaan Pelanggar PSBB

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.

"Kami melakukan patroli di kawasan Pondok Ranji dan kami masih menemukan beberapa pelanggar," kata Muksin.

Dalam operasi gabungan Satpol PP Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan itu, terdapat 32 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas.

Baca juga: Tak Pakai Masker, Pelanggar PSBB di Gunung Sahari Dihukum Mengecat Trotoar

"Sekitar 20 orang kami kenai sanksi sosial dan 12 orang membayar denda masing-masing Rp 50 ribu," kata dia.

"Kami berharap masyarakat Tangsel tetap menjalankan dan menari protokol kesehatan. Termasuk juga warga yang melintas di wilayah Tangsel," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com