Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Kritik Rancangan APBD-P DKI 2020, dari Formula E sampai Dana PEN

Kompas.com - 06/11/2020, 10:37 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2020 menjadi sorotan fraksi-fraksi di DPRD DKI.

Tidak hanya karena waktu pembahasan yang molor, beragam perubahan dari sisi isi dikritik anggota DPRD.

Sorotan yang paling sering disebut fraksi-fraksi di DPRD DKI adalah penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang justru dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD DKI Tak Setuju Dana PEN Digunakan untuk Proyek Bersifat Mercusuar seperti JIS dan TIM

Berikut berbagai kritik DPRD DKI Jakarta atas rancangan APBD-P DKI Jakarta 2020:

1. Terlambat dan melanggar peraturan pemerintah

Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menyinggung soal keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PASS) 2020.

Dalam rapat penyampaian pandangan fraksi-fraksi rancangan APBD-P 2020, Fraksi PDI-P mengatakan Pemprov DKI Jakarta melanggar batas ketentuan penyampaian KUPA PPAS 2020.

"Akan dibahas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dijadwalkan selesai pada tanggal 16 November 2020, berarti melanggar ketentuan dalam PP RI Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 177," kata anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto, sebagai penyampai pandangan fraksi itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Dia mengatakan, tidak hanya pembahasan rancangan APBD-P 2020 yang terlambat, pembahasan mengenai KUA-PPAS dan Raperda tentang APBD tahun 2021 juga terlambat.

Panji menyayangkan hal tersebut. Jakarta sebagai Ibu Kota negara tidak semestinya melakukan keterlambatan pembahasan APBD-P 2020.

Menurut PDI-P, aturan yang dilanggar terkait  tenggat waktu tentang perubahan APBD tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Pasal 177. Dalam aturan tersebut tertulis setiap kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas.

Penyampaian tersebut diserahkan paling lambat minggu kedua September di tahun sama dengan tahun anggaran yang akan diubah.

2. Anggaran Formula E tak jelas

Kritik terhadap rancangan APBD-P juga dilontarkan Fraksi PSI. Dalam kesempatan tersebut, PSI meminta penjelasan terkait anggaran penyelenggaraan Formula E yang batal digelar di Jakarta.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, meminta penjelasan apakah uang senilai Rp 560 miliar sebagai commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E sudah dikembalikan oleh pihak penyelenggara atau tidak.

Baca juga: PSI Pertanyakan Anggaran Formula E Rp 560 Miliar yang Tak Jelas Kabarnya

"Mengenai pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp 560 miliar, apa langkah yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan uang tersebut," kata dia.

Dia juga meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memperlihatkan bukti fisik seperti surat korespondensi, catatan rapat, dan lainnya jika sudah ada pengembalian uang yang dilakukan pihak penyelenggara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com