JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan mengatakan, seluruh dokumen perencanaan anggaran daerah wajib dipublikasikan.
Hal ini untuk mengomentari draf anggaran Pemprov DKI yang tidak dipublikasikan meskipun pembahasannya sedang berlangsung.
Dokumen tersebut yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kemudian, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), termasuk Penjabaran APBD dan DPA-OPD.
"Termasuk draf rancangan KUA-PPAS atau RAPBD," ucap Misbah kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Baca juga: DPRD Kritik Rancangan APBD-P DKI 2020, dari Formula E sampai Dana PEN
Misbah menambahkan, ketentuan yang mengatur publikasi dokumen perencanaan anggaran daerah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
Misbah menyebut, sebelumnya, informasi mengenai pembahasan anggaran pernah dipublikasikan oleh Bappeda DKI. Namun menurutnya, tak lama kemudian informasi tersebut diturunkan.
Selain itu, dia mempertanyakan rencana Pemprov DKI yang akan memperbarui sistem e-budgeting dengan sistem smart e-budgeting.
"Katanya Pemda sudah mengembangkan smart e-planning dan e-budgeting, tapi kita lihat proses penyusunan APBD DKI masih amburadul," tutur Misbah.
Baca juga: Butuh Lahan TPU Jenazah Covid-19, Pemprov Jakarta Anggarkan Rp 254 M dalam APBD-P 2020
Dengan demikian, semestinya Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Komisi Informasi Daerah (KID) DKI Jakarta membuat aturan untuk mempertegas agar dokumen Rancangan KUA PPAS dipublikasikan secara berkala.
Misbah sebelumnya mengatakan, jika draf KUA-PPAS 2021 dapat diakses publik, masyarakat dapat memberikan kritik serta masukan yang substansial.
"Kalau dokumennya sudah final, masyarakat ngapain juga memberi masukan sesuatu yang sudah final?" tutur Misbah kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Kendati demikian, rancangan yang dapat diakses publik haruslah draf yang telah disepakati untuk dibahas, agar tidak menimbulkan polemik.
"Jangan sampai ada beberapa versi seperti UU Cipta kerja, yang banyak versi," kata Misbah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.