BEKASI, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) mengaku tak ambil andil dalam memutuskan upah minimum kota (UMK) Bekasi dalam rapat pada Selasa (17/11/2020).
Hal tersebut dilakukan Apindo dengan cara tak memberikan suara dalam voting kenaikan UMP Kota Bekasi. Dalam rapat, forum menggelar voting dengan dua pilihan angka kenaikan yakni 4,21 persen dan 5,03 persen.
Tindakan tersebut merupakan bentuk penolakan Apindo terkait rencana kenaikan UMK.
Baca juga: Pemkot Bekasi dan Buruh Sepakat UMK Tahun 2021 Naik 4,21 Persen
"Dari sisi pengusaha sebenarnya, harapannya tahun depan tidak ada beban kenaikan biaya-biaya lagi termasuk biaya gaji karyawan. Sebaiknya tidak ikut memutuskan adanya kenaikan ini," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi saat dihubungi, Rabu (18/11/2020).
Para pengusaha keberatan jika harus membayar upah lebih tinggi lantaran kondisi ekonomi yang sedang sulit di tengah pandemi.
Banyak usaha yang tak berkembang hingga akhirnya harus mengurangi jumlah karyawan selama beberapa bulan terakhir. Bahkan, banyak yang pelan-pelan gulung tikar karena tergerus di masa pandemi.
Namun, Purnomo dan para pelaku usaha lain tak punya banyak pilihan. Kenaikan UMK harus dijalankan walau kondisi usaha semakin terseok-seok.
Baca juga: Tanggapi Rencana Kenaikan UMK Bekasi 2021, Buruh: Naik Rp 5.000 Sehari, Nasi Uduk Saja Enggak Dapat
"Kalau sudah jadi putusan pemerintah mau enggak mau pengusaha harus tunduk, karena enggak dilaksanakan ada sanksi. Dan kalau misalnya, dipenuhi memberatkan pengusaha. Mungkin langkah tengah merundingkan kemampuan perusahan dengan pekerja supaya sama-sama bisa eksis," tutup dia.
Sebelumnya, rapat Depeko yang digelar kemarin menghasilkan keputusan naiknya UMK Bekasi sebesar 4,21 persen.
Dengan demikian, UMK tahun depan akan naik sekitar Rp 193.000 atau mencapai angka Rp 4.782.934.
Hasil rapat ini nantinya akan diserahkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi agar direkomendasikan ke Provinsi Jawa Barat.
Provinsi Jawa Barat pun akan mengesahkan UMK tersebut pada akhir tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.