DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mengusulkan rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 menjadi Rp 4.339.514.
Sebagai informasi, tahun ini UMK Depok sebesar Rp 4.202.105.
Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyampaikan, kenaikan itu telah dibahas bersama dalam rapat Dewan Pengupahan tingkat kota yang dihadiri unsur pengusaha maupun pekerja serta pemerintah.
"Lalu ada tanggapan dari teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kemudian ada tanggapan dari buruh. Muncul penyesuaian, buruh inginnya sekian, Apindo inginnya sekian, jadi naik sekitar 3,2 persen," jelas Dedi kepada Kompas.com, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Pemkot Bekasi dan Buruh Sepakat UMK Tahun 2021 Naik 4,21 Persen
Dalam pertimbangannya, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 43-44.
Beberapa dasar perhitungan kenaikan oleh Dewam Pengupahan, yakni laju pertumbuhan ekonomi/produk domestik bruto (PDB) tahun 2020, yang jika dirata-rata naik 1,85 persen.
Ditambah lagi ada inflasi nasional hingga September 2020 sebesar 1,42 persen.
"Jika diakumulasilan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 3,27 persen. Dari formula tersebut, maka upah minimum 2021 Kota Depok sebesar Rp. 4.339.514," kata Dedi.
Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat itu berujar, usulan rekomendasi UMK 2021 Kota Depok itu sudah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ditanya mengenai mekanisme asimetris seperti yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta, di mana perusahaan yang dianggap terdampak pandemi Covid-19 dikecualikan dari kenaikan upah, Dedi mengaku belum dapat memastikan.
Baca juga: Disnaker Tangsel Kirim Usulan Buruh UMK 2021 Naik 8,51 Persen ke Gubernur Banten
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan