Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI Mengaku Tak Memiliki Wewenang Bubarkan Acara, tapi Ada Aturannya Dalam Perda

Kompas.com - 20/11/2020, 09:48 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan suatu acara, salah satunya acara pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Menurut Riza, pembubaran suatu acara tidak diatur dalam peraturan gubernur di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, Pemprov DKI hanya mengimbau massa yang menghadiri suatu acara untuk tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Alasan Acara Rizieq Tak Dibubarkan, Wagub DKI: Bisa Menjadi Konflik, Malah Chaos

"Jadi memang tidak ada dalam Pergub bahwa kami bisa membubarkan, yang kami lakukan adalah memberikan imbauan seperti surat, kemudian menutup menyegel misalnya restoran," ujar Riza dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (18/11/2020).

Namun, pembubaran acara berkerumum nyatanya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Perda yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November 2020 tersebut mengatur sanksi khusus bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, termasuk pembubaran kegiatan.

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Berlaku, Ini Sanksi bagi Pelanggar Wajib Masker

Artinya, Perda Penanggulan Covid-19 diteken 2 hari sebelum acara pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, dalam menyelenggarakan kegiatan wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Perlindungan kesehatan masyarakat meliputi melaksanakan edukasi dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 serta melakukan pembatasan interaksi fisik antar pengunjung.

Pasal 18 Ayat 2 menyebut penyelenggara acara yang tidak menjalankan protokol kesehatan atau menimbulkan suatu kerumunan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan.

"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada (Pasal 18) ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Perangkat Daerah terkait, Kepolisian dan/atau TNI," bunyi Pasal 18 Ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com