TANGSEL, KOMPAS.com - Pemungutan suara Pilkada Tangerang Selatan 2020 semakin dekat, tinggal 8 hari lagi, yakni pada 9 Desember 2020.
Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsek) masih sibuk mempersiapkan sejumlah kebutuhan, salah satunya adalah logistik surat suara. Ketua KPU Tangerang Selatan Bambang Dwitoro menjelaskan, pihaknya baru saja menyelesaikan proses pelipatan dan penyortiran surat suara.
"Sudah selesai kemarin sore hari Minggu. Sudah seluruhnya," kata Bambang, Senin (30/11/2020).
Baca juga: 854 Surat Suara Pilkada Tangsel Cacat, Bakal Dimusnahkan Jelang Pencoblosan
Namun, KPU Tangerang Selatan belum bisa langsung mendistribusikan surat suara tersebut ke setiap kecamatan. Pasalnya, dari penyortiran diketahui bahwa surat suara yang dikirimkan oleh perusahaan percetakan kurang dari jumlah yang dibutuhkan.
KPU Tangsel juga menemukan lembaran yang cacat atau tidak sesuai standar, sehingga perlu diganti dengan surat suara yang baru.
Bambang mengemukakan, surat suara yang dibutuhkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan sebanyak 1.001.874 lembar.
Namun, surat suara yang dikirimkan ke Gudang KPU Tangerang Selatan pada 24 November 2020 hanya 1.000.039 lembar.
"Ada kekurangan di setiap kardusnya, totalnya 1.035 lembar," ujar Bambang.
Setiap kardus, kata Bambang, seharusnya berisi 2.000 lembar surat suara. Namun, saat dihitung terdapat kardus yang isinya tidak sesuai dengan jumlah tersebut.
"Kan ada 500 kardus. Setiap harus isinya 2.000 lembar. Nah setiap kardus ada yang kurang dua atau tiga lembar, bahkan ada yang kurang lima lembar," ujar Bambang.
Dari total 1.001.874 surat suara yang dilipat dan disortir oleh 45 petugas, sebanyak 854 lembar di antaranya rusak dan tidak dapat digunakan.
Menurut Bambang, bentuk kecacatan yang ditemukan sebagian besar adalah surat suara kusut dan potongan kertas yang tidak simetris.
Baca juga: Surat Suara yang Diterima KPU Tangsel Kurang 1.035 Lembar
Kerusakan lain yang mendominasi yaitu tidak tercetaknya gambar di bagian sisi muka surat suara.
Karena ada kekurangan dan kerusakan pada surat suara yang dikirim, KPU Tangerang Selatan pun melayangkan surat pengajuan penambahan.
Bambang mengatakan, pihaknya mengajukan penambahan lantaran total surat suara yang diterima KPU Tangsel kurang 1.035 lembar dari jumlah yang ditentukan. Selain itu, 854 surat suara cacat dan tidak sesuai standar yang ditentukan oleh KPU.