JAKARTA, KOMPAS.com - RP (16), yang mengaku sebagai salah satu ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut, Jawa Barat, ditangkap di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Dia ditangkap setelah polisi melihat tingkahnya mencurigakan dan begitu digeledah RP ternyata membawa senjata tajam.
RP kemudian berdalih, dirinya hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, RP dan seorang rekannya memberikan alasan tidak masuk akal kepada anggota kepolisian.
Baca juga: 2 Orang Mencurigakan di Polres Jaksel Ditangkap, Salah Satunya Ketua Ormas Pencinta Habib Bahar
“(Awalnya) alasannya adalah ada undangan dari WA Group bahwa akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.... Saat kami melakukan pengeledahan, yang bersangkutan itu menyampaikan ingin membuat SIM dengan rekannya,” kata Jimmy saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat siang.
Sebelum ke Polres Metro Jakarta Selatan, RP berada di Petamburan, Jakarta Pusat, selama tiga hari, yaitu dari Sabtu lalu hingga Senin awal pekan ini.
Kamis kemarin, RP bersama rekannya datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sebelum datang ke sini, RP ini tiga hari terakhir beraktivitas di Petamburan. Ada beberapa menemui temannya. Aktivitasnya bertemu teman-teman di sana, berada di sekitar Masjid Petamburan. Kami lihat KTP-nya wilayah Garut, Jawa Barat,” kata Jimmy.
“Kemarin Polres saat simulasi pengamanan Mako (Polres Jaksel), si RP ini datang, mutar-mutar di sekitar polres,” kata Jimmy.
Polisi memantau gerak-gerik RP dan rekannya. RP dan rekannya masuk ke area Polres Jakarta Selatan melalui jalan satu arah.
“Kami melihat... ada mencurigkan kemudian kami geledah hari itu, sekitar jam dua siang. Dari hasil penggeledahan yang bersangkut membawa senjata tajam pisau yang agak panjang, gagangnya hitam,” beber Jimmy.
Polisi masih mendalami temuan senjata tajam yang dibawa RP. Polisi juga masih memeriksa RP dan rekannya terkait tujuan datang ke Mapolres Jakarta Selatan membawa senjata tajam.
RP dan rekannya kini ditahan karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa hak. Mereka dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.