Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Rumah yang Jadi Gudang Narkoba di Cipondoh, Siap Diedarkan Saat Tahun Baru

Kompas.com - 21/12/2020, 20:49 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Cipondoh berhasil menangkap dua tersangka kurir obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol.

Hal tersebut diungkap dalam siaran pers di Polsek Cipondoh, Senin (21/12/2020) siang. Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom memimpin langsung siaran pers tersebut.

"Kami amankan tersangka KR dan NR beserta barang buktinya," jelasnya.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan saat pihaknya menggerebek sebuah rumah di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh.

Rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat terlarang. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti sebanyak 48.000 butir obat eksimer.

Baca juga: Dalam Setahun, Izin Usaha Diskotek Monggo Mas 2 Kali Dicabut karena Narkoba

"Semuanya ini siap edar untuk merayakan tahun baru 2021. Sasarannya remaja semua," paparnya.

Maulana membeberkan, eksimer memiliki efek untuk menghilangkan akal sehat.

Dari penggerebekan tersebut, Polsek Cipondoh lantas melanjutkan penyelidikannya untuk mencari otak dari pendistribusian obat terlarang itu.

Hingga akhirnya, mereka mengetahui dalang pendiatribusiannya adalah SB yang tinggal di wilayah Cipondoh.

"Inisialnya (dalang) SB. Masih masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.

Ketika kediaman SB didatangi pihak kepolisian, ditemukan sejumlah barang bukti juga yakni 33.750 tramadol dan 1.000 eksimer. Maulana mengaku, total barang bukti yang didapatkan ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Baca juga: 2 Versi Kronologi Jambret yang Videonya Viral karena Masuk ke Selokan di Tangerang

"Dari pengakuan kedua tersangka, (pendistribusian) sudah berjalan selama dua tahun dan sekitaran Tangerang saja distribusinya," urainya.

Di sela-sela siarasan pers, salah satu tersangka, KR mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 1.000.000 tiap bulannya. KR dan NR sama-sama mengatakan, mereka hanya ditugasi oleh SB untuk menjaga rumah berisi obat-obatan terlarang itu.

Terkait motif, keduanya mengaku melakukan hal tersebut untuk mencari nafkah demi keluarga masing-masing.

Oleh karena tindakan kedua tersangka ini, mereka dikenai Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dan terancam hukuman tindak pidana penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com