Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Perdana Remaja Pemutilasi di Bekasi, Dijerat Tiga Pasal dan Akan Hadirkan Saksi Korban Sodomi

Kompas.com - 06/01/2021, 13:02 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus mutiliasi dengan terdakwa A (17) digelar di Pengadilan Negegeri Bekasi, Selasa (5/1/2021).

Namun, A tidak hadir dalam sidang yang berlangsung secara tertutup, lantaran mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam persidangan yang menghadirkan A secara virtual tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Dakwaan yang dibacakan tersebut berkaitan dengan fakta-fakta aksi mutilasi yang dilakukan A kepada DS (24) 6 Desember 2020.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Bekasi, Terdakwa Hadir Secara Virtual

Berikut rangkuman fakta-fakta persidangan kasus mutilasi tersebut:

1. Didakwa tiga pasal

Maryanih selaku kuasa hukum A tak menjelaskan isi dakwaan yang dibacakan JPU selama sidang. Namun, dia memastikan bahwa klienya dijerat tiga pasal.

"Dakwaannya Pasal 340, 338, dan 365 Ayat 3 (KUHP)," kata Maryani saat ditemui usai persidangan.

Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara itu, Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Terakhir, Pasal 365 Ayat 3 KUHP berbunyi, "Jika perbuatan (pencurian dengan kekerasan) mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca juga: Pengacara Akan Berupaya Remaja Pelaku Mutilasi Tak Divonis Mati

A didakwa Pasal 365 ayat 3 KUHP lantaran sempat menjual sepeda motor milik korban usai melakukan pembunuhan.

2. Bantah A seorang manusia silver

Selain menjelaskan bunyi dakwaan yang dibacakan JPU, dalam kesempatan yang sama Maryanih juga membantah bahwa kliennya merupakan seorang pengamen dan manusia silver.

"A di dalam sidang terbukti bukan sebagai manusia silver, dia bekerja di salah satu mal di Bekasi. Dia bekerja di salah satu toko elektronik seperti sparepart handphone," kata Maryanih.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi di media massa bahwa A merupakan seorang pengamen dan manusia silver

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Terdakwa Kasus Mutilasi di Bekasi adalah Manusia Silver

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com