JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menyambut baik langkah pemerintah pusat yang mengumumkan pembatasan sosial di Jawa-Bali.
Ia menilai, kebijakan baru ini bisa lebih efektif dalam mengintegrasikan penanganan Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Dengan pembatasan dari pemerintah pusat ini, maka Jakarta harus bekerjasama dengan daerah-daerah penyangganya," kata Pandu kepada Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
Pandu menyebut, angka kasus Covid-19 yang tinggi di Jakarta selama ini tak bisa dilepaskan dari mobilitas masyarakat di wilayah penyangga.
Baca juga: Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari
Namun, ia menilai penanganan Covid-19 di wilayah penyangga selama ini tak berjalan seoptimal Jakarta.
Maka dengan pemerintah melakukan pembatasan di Jawa-Bali, termasuk wilayah Bodetabek, ia optimistis penanganan bisa lebih baik dan terintegrasi.
"20 persen kasus di Jakarta itu dari daerah penyangga semua," katanya.
Pandu pun optimistis pembatasan Jawa-Bali yang diumumkan pemerintah ini bisa efektif menekan kasus penularan Covid-19. Ia yakin kebijakan ini bisa menjadi pelengkap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang selama ini sudah berjalan di Jakarta.
Namun ia menilai kebijakan pembatasan ini setidaknya harus dilakukan selama sebulan penuh.
"Kalau dua minggu belum lah. Kalau optimis saya, harusnya tambah lagi dua minggu, sebulan," ujarnya.
Baca juga: Pembatasan di Jawa-Bali, Epidemiolog: Ini Langkah Maju meski Belum Ideal
Pemerintah pusat resmi mengambil langkah membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah semakin tingginya penularan Covid-19.
Kebijakan pembatasan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama 15 hari, yakni pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. Pembatasan meliputi kegiatan perkantoran dan sekolah, moda transportasi, kegiatan sosial budaya dan kegiatan keagamaan.
Pemerintah pusat memberikan acuan daerah yang memenuhi kriteria dilakukannya pembatasan, diantaranya seluruh DKI Jakarta; Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi; serta Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.