JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeran pria dalam video syur artis Gisel Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes, mulai menjalani wajib lapor atas kasusnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang akrab disapa Nobu itu mulai menjalani wajib lapor ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (7/1/2021).
"Barusan saja yang bersangkutan melakukan wajib lapor ke Krimsus Polda Metro Jaya.Tadi datang ke sini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
Nobu menjalani wajib lapor pada Senin dan Kamis tiap dua pekan, berubah dari jadwal awal setiap Rabu.
Baca juga: Polisi Belum Menahan Nobu sebagai Tersangka karena Alasan Ini
"MYD kami lakukan wajib lapor dua kali dalam dua minggu, Senin dan Kamis. Nanti tunggu hari Senin lagi," kata Yusri.
Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Baca juga: Gisel Minta Maaf Terkait Video Syur, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan
Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.