DEPOK, KOMPAS.com - DPRD Kota Depok disebut akan menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pesantren pada tahun ini.
Raperda tersebut diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
"Sudah masuk di Bapemperda tahun ini, tetapi mungkin tidak (dibahas) di masa sidang pertama karena kita baru membuat naskah akademiknya," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Wali Kota Depok Pernah Terinfeksi Covid-19, Tidak Diberi Vaksin Tahap 1
Perda tentang pesantren di Depok dianggap harus digodok sebagai turunan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Kita harus juga buat perda supaya ada intervensi pemerintah kota, melalui anggaran dan sebagainya, memastikan bantuan ataupun support untuk membangun pesantren di Depok," jelas Ikravany.
Kader PDI-P itu berharap agar pesantren di Depok tidak hanya berfokus pada pelajaran agama, namun juga kemampuan vokasi.
Baca juga: Pemkot Depok Diminta Siapkan Naskah Akademik Raperda Kota Religius Bulan Depan
Hal tersebut, kata dia, agar para santri memiliki keahlian lain di luar wawasan agama setelah lulus dari pesantren kelak.
"Di pesantren jadi santri tidak hanya belajar agama, tetapi juga belajar pertukangan misalnya, atau belajar IT, tapi kalau itu kan kita harus siapkan komputernya dan sebagainya," ujar Ikravany.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.