JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan total denda sebanyak Rp 17,45 juta selama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Data ini diperoleh sejak penerapan PPKM pada 11 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021 pukul 20.00 WIB.
Dari total dengan yang dikumpulkan, denda sebanyak Rp 8,95 juta diperoleh dari 61 orang pelanggar yang tidak memakai masker.
Baca juga: Jadi Zona Merah, 4 Daerah di Jatim Masuk Daerah Tambahan Wilayah PPKM
Kemudian denda pelanggaran oleh 8 usaha makan dan minum sebanyak Rp 7,5 juta, dan denda pelanggaran oleh 1 perkantoran sebanyak Rp 1 juta.
Beriku rincian pelanggaran yang ditemukan oleh Satpol PP:
1. Pelanggar masker: 1.987 orang
- Sanksi kerja sosial: 1.926 orang
- Denda: 61 orang
2. Pelanggaran di restoran atau rumah makan
- Denda: 8
- Penghentian Sementara Kegiatan: 7
- Pembubaran dan teguran tertulis: 37
3. Pelanggaran di perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri:
- Denda: 1
- Penghentian sementara kegiatan selama 3x24 jam: 4
- Teguran tertulis: 77
Pemerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB mengikuti kebijakan PPKM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.