JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria inisial Y karena melakukan perdagangan satwa dilindungi.
Tersangka Y ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat anggota menerima laporan adanya perdagangan satwa mulai dari orang utan hingga beberapa burung langka di media sosial.
Polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial, baik di whatsapp grup serta Facebook.
Baca juga: Tertibkan Mobil Parkir Liar di Sawah Besar, Petugas Dihalangi Anggota Ormas
"Berdasarkan laporan yang kita terima melakukan penyelidikan. Kita terus terang memesan juga, kemudian datang barang tersebut kita melakukan penangkapan," ujar Yusri, Kamis (28/1/2021).
Yusri menjelaskan, awalnya tersangka lebih dahulu mencari pemesan di media sosial.
Setelah mendapatkan peminat, tersangka meminta waktu tiga hingga lima hari untuk menyiapkan hewan sebelum akhirnya transaksi dilakukan sesuai harga yang disepakati.
"Untuk menghindari petugas, mereka tidak akan siapkan langsung. Memesan di sana itu keluar tiga sampai lima hari baru barang tersebut ada, baru ada pembayaran sesuai dengan perjanjian harga, baru diambil," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami tersangka untuk mengetahui dari mana satwa dilindungi itu didapat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri yang Tawarkan Investasi Fiktif, Kerugian Korban Rp 39 Miliar
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan binatang-binatang dilindungi dari grup di media sosial lain yang dibuat.
"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini. Dia siap membeli. Contoh orang utan ini, nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan," ucap Yusri.
Setelah dapat, kemudian tersangka menyimpannya di salah satu toko yang dimiliki sebelum akhirnya ditawarkan kepada orang lain.
"Dia juga punya toko sendiri. Kalau ada yang menginginkan dia bisa siapkan tapi sistemnya adalah diam-diam," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Kita lapis di pasal 21 di Undang-Undang Nomor 5. Untuk tersangka sudah kita lakukan penahanan, kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini," ucap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.