Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Godok Aturan Turunan PPKM Mikro, Sanksi Pelanggar Prokes Akan Diperberat

Kompas.com - 09/02/2021, 13:20 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggodok peraturan wali kota sebagai aturan turunan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

”Salah satu bentuk tindak lanjut tersebut di antaranya dengan menerbitkan peraturan di tingkat daerah,” kata Airin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Saat ini, kata Airin, pihaknya akan mengkaji penganggaran pemberian bantuan dan mekanisme pendistribusiannya kepada warga yang terdampak PPKM mikro.

Baca juga: 14.214 Guru di Tangsel Didaftarkan sebagai Peserta Vaksinasi Covid-19

Airin tidak menjelaskan waktu peraturan wali kota terkait PPKM Mikro tersebut bakal diterbitkan dan kebijakan khusus yang akan diterapkan di wilayah Tangerang Selatan.

Dia hanya memastikan bahwa pembatasan aktivitas warga yang diterapkan sesuai dengan kebijakan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Disamping itu, akan dilakukan juga upaya penegakan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan," pungkasnya.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT untuk memulai PPKM berbasis mikro.

Baca juga: Pemkot Tangsel Belum Klasifikasikan Zona Penyebaran Covid-19 Tingkat RT untuk PPKM Mikro

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya menjelaskan, selama ini pihaknya baru melakukan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah RT dan belum memberikan klasifikasi zona merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan jumlah kasus infeksi virus SARS-CoV-2.

"Ke depan justru basis penanggulangan ada di tingkat bawah. Kami sudah melakukan itu, hanya saja memang belum sampai ke tingkat pewarnaan zonasi," ujar Benyamin kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Saat ini, lanjut Benyamin, Pemkot sudah meminta masing-masing pengurus RT untuk melaporkan data kasus Covid-19 di lingkungannya.

Hal tersebut untuk menentukan zonasi wilayah RT tersebut masuk kategori zona merah, oranye, kuning, atau hijau.

"Ini bedanya. Jadi RT harus punya data. Dibikin zona merah, hijau, dan seterusnya dengan kriteria tertentu," tutur Benyamin.

Baca juga: Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT

Adapun PPKM Mikro dilaksanakan hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com