TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggodok peraturan wali kota sebagai aturan turunan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
”Salah satu bentuk tindak lanjut tersebut di antaranya dengan menerbitkan peraturan di tingkat daerah,” kata Airin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
Saat ini, kata Airin, pihaknya akan mengkaji penganggaran pemberian bantuan dan mekanisme pendistribusiannya kepada warga yang terdampak PPKM mikro.
Baca juga: 14.214 Guru di Tangsel Didaftarkan sebagai Peserta Vaksinasi Covid-19
Airin tidak menjelaskan waktu peraturan wali kota terkait PPKM Mikro tersebut bakal diterbitkan dan kebijakan khusus yang akan diterapkan di wilayah Tangerang Selatan.
Dia hanya memastikan bahwa pembatasan aktivitas warga yang diterapkan sesuai dengan kebijakan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Disamping itu, akan dilakukan juga upaya penegakan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan," pungkasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT untuk memulai PPKM berbasis mikro.
Baca juga: Pemkot Tangsel Belum Klasifikasikan Zona Penyebaran Covid-19 Tingkat RT untuk PPKM Mikro
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya menjelaskan, selama ini pihaknya baru melakukan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah RT dan belum memberikan klasifikasi zona merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan jumlah kasus infeksi virus SARS-CoV-2.
"Ke depan justru basis penanggulangan ada di tingkat bawah. Kami sudah melakukan itu, hanya saja memang belum sampai ke tingkat pewarnaan zonasi," ujar Benyamin kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Saat ini, lanjut Benyamin, Pemkot sudah meminta masing-masing pengurus RT untuk melaporkan data kasus Covid-19 di lingkungannya.
Hal tersebut untuk menentukan zonasi wilayah RT tersebut masuk kategori zona merah, oranye, kuning, atau hijau.
"Ini bedanya. Jadi RT harus punya data. Dibikin zona merah, hijau, dan seterusnya dengan kriteria tertentu," tutur Benyamin.
Baca juga: Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT
Adapun PPKM Mikro dilaksanakan hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT.