Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebentar Lagi, Tempat Parkir di 479 Lokasi Bisa Dipesan Sebelum Kedatangan lewat Jakparkir

Kompas.com - 16/02/2021, 06:40 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengintegrasikan sebanyak 479 lokasi parkir di Ibu Kota dengan aplikasi Jakparkir yang sedang dikembangkan oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran.

Sebanyak 79 di antaranya merupakan lokasi parkir off street dan 400 lainnya merupakan lokasi parkir on street. Seluruhnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Aji Kusambarto mengatakan, uji coba penerapan aplikasi tersebut sudah berjalan saat ini dan akan dilangsungkan hingga akhir Maret 2021.

Lokasi uji coba ada di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat; Jalan Denpasar, Jakarta Selatan; dan Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga: Parkir Liar di Depan Kalibata City, 211 Motor Dicabut Pentilnya

Uji coba ini dilakukan untuk menyempurnakan fitur-fitur dan sistem integrasi data di aplikasi tersebut. Meski begitu, aplikasi Jakparkir sudah bisa diunduh di Playstore.

Seperti dilansir Beritajakarta.id, Jakparkir adalah aplikasi pemesanan parkir di Jakarta. Pembayaran parkir juga dapat dilakukan via aplikasi tersebut secara non-tunai.

"Pengguna bisa mengetahui lokasi, kapasitas tempat parkir dan memesan tempat parkir melalui aplikasi Jakparkir. Pengguna kendaraan juga bisa membayar secara non-tunai dengan dompetJak atau QRIS," ujar Aji.

Pengguna cukup memasukkan jenis dan nomor plat kendaraan ketika mendaftar.

Baca juga: Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Wajib Sediakan Fasilitas Parkir Sepeda Saat PPKM Mikro

Selain memberi kemudahan pada pengguna, aplikasi tersebut juga dapat meningkatkan kesadaran pengguna untuk membayar pajak, melakukan uji emisi dan uji KIR kendaraan.

Pasalnya, aplikasi tersebut terhubung juga dengan data UP KIR Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Aji menambahkan, bagi kendaraan yang belum membayar pajak, melakukan uji emisi, dan uji KIR akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

"Sekarang belum dikenakan karena masih tahap uji coba sambil menunggu proses integrasi data," tandasnya. (Beritajakarta.id/Aldi Geri Lumban Tobing)

Artikel di atas telah tayang di Beritajakarta.id dengan judul "Jakparkir Bakal Diterapkan di 479 Lokasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com