Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Operandi Mafia Tanah di Kemayoran, dari Pagari Tanah dan Rumah hingga Pukuli Warga Setempat

Kompas.com - 10/03/2021, 07:43 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya 50 warga Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dipaksa angkat kaki dari rumah mereka oleh terduga mafia tanah.

Tak terima dipaksa, warga tersebut lantas membuat laporan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Hingga kini, polisi telah mengamankan sembilan orang yang terlibat dalam pemaksaan tersebut. Mereka berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR dan ADS, seperti dilansir TribunJakarta.com.

Kepada awak media, AS mengatakan dirinya diperintahkan oleh seorang oknum penasehat hukum berinisial ADS. Ia mengaku dibayar Rp 150.000 per hari.

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Anggota Mafia Tanah yang Ancam Warga di Kemayoran

"Saya diminta untuk mengusir warga dan (memaksa mereka) menandatangani surat pernyataan agar mereka menjual rumahnya," ujar AS di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

AS bersama rekan-rekannya sudah melakukan upaya pemaksaan tersebut sekira satu bulan lamanya.

Modus operandi mafia tanah

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Burhanuddin, mengatakan bahwa ADS ternyata juga mendapat perintah dari seorang oknum lainnya.

Namun, ia belum berhasil ditangkap.

"Terhitung sejak Januari 2021. Mereka memasang pagar dan papan nama atas nama ADS tersebut di permukiman warga Jalan Bungur Besar Raya," beber Burhanuddin.

Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Selalu Libatkan Orang di Sistem Peradilan

Menurutnya, para mafia tanah ini mengancam penghuni rumah dengan melakukan kekerasan fisik.

HK, ia melanjutkan, berperan memasang pagar dan papan nama bertuliskan 'Tanah ini milik induk koperasi kopra Indonesia (IKKI)'.

Ia juga berperan memaksa warga menandatangani surat pernyataan dan angkat kaki dari rumah mereka.

"Kurang lebih peran mereka sama seperti itu," sambungnya.

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lembar spanduk, dan empat bantal.

Kesembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan dengan ancaman penjara satu tahun.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai Terhambat Sengketa dan Mafia Tanah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com